Lokasi Parkir Disinsentif Bertambah Menjadi 11 Titik
Pemprov DKI Jakarta menambah lokasi parkir disinsentif atau bertarif tinggi sebanyak 6 lokasi di Ibu Kota. Sebelumnya, parkir bertarif tinggi ini telah diberlakukan di 5 lokasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa tarif parkir tinggi berlaku khusus bagi kendaraan bermotor roda empat yang tidak lulus uji emisi.
“Saat ini, ada tambahan enam lokasi parkir sehingga sekarang ada 11 lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” ujar Syafrin.
Mobil yang telah lulus uji emisi dikenai tarif parkir normal sebesar Rp 5.000 per jam sementara mobil yang tidak lulus uji emisi dikenai tarif parkir tertinggi sebesar Rp 7.500 per jam.
Berikut 11 tempat parkir bertarif tinggi yang diterapkan di lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
5. Plaza Interkon, Jakarta Barat
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur
[VMA]