Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Yosua
Bharada RIchard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang merupakan mantan ajudan dari Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut 12 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer dianggap dengan sadar dan tanpa ragu melakukan penembakan terhadap Yosua hingga tewas.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Eliezer diilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa juga turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Eliezer.
Hal yang memberatkan adalah Eliezer merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir Yosua hingga menghilangkan nyawanya, serta menanamkan luka yang mendalam bagi pihak keluarga. Perbuatan Eliezer juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Sementara, hal yang meringankan adalah Bharada E merupakan saksi pelaku yang telah bekerjasama untuk membongkar kejahatan (justice collaborator), belum pernah dihukum, terdakwa sopan selama di persidangan dan kooperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup pada Selasa, (17/1) karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada persidangan hari ini (18/1) mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara.
Sementara dua terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal juga dituntut pidana masing-masing selama delapan tahun penjara.
[BEF]