Tarif Ojol Naik!

Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online (Ojol).

Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan tarif atas dan tarif bawah ojol.

Advertisement

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno seperti dikutip dari keterangan resmi pada Selasa (9/8).

Bagaimana dengan rinciannya?

Biaya Jasa Zona I Sumatera, Jawa(selain Jabodetabek) dan Bali : Biaya jasa batas bawah: Rp1.850/km, Biaya jasa batas atas: Rp2.300/km, Tarif Minimal: dari Rp7.000 – Rp10.000 menjadi Rp9.250 – Rp11.500

Biaya Jasa Zona II Jabodetabek, Biaya jasa batas bawah: Rp2.600/km, Biaya jasa batas atas: Rp2.700/km, Tarif Minimal: dari Rp8.000 – Rp10.000 menjadi Rp13.000 – Rp13.500

Biaya Jasa Zona III Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua, Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km, Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km, Tarif Minimal: dari Rp7.000 – Rp10.000 menjadi Rp10.500 – Rp13.000

Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM