Tilang Manual akan Dihapus, Tindak Hukum dengan E-Tilang

Korlantas Polri akan meniadakan tindak hukuman tilang terhadap para pelanggar lalu lintas secara langsung pada 13-26 Juni 2022.

Hal tersebut dilakukan seiring berlakunya Operasi Patuh 2022 guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di seluruh ruas jalan Indonesia.

Advertisement

Menurut Kabagops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, penindakan hukum akan dilakukan dengan dua cara, yakni tilang melalui elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) secara statis dan mobile.

Dalam agenda tersebut, Korlantas Polri bertujuan mengajak masyarakat untuk tertib dan disiplin berlalu lintas. Kemudian sasaran lainnya adalah untuk menurunkan angka pelanggaran ataupun fatalitas korban kecelakaan.

“Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas. Jadi, kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” pungkas Eddy.

Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM