Kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Diterapkan pada 18 Rumah Sakit Pemerintah pada bulan Juli

Kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini ada dalam BPJS Kesehatan akan segera dihapuskan. Seluruh peserta BPJS Kesehatan nantinya hanya akan memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang sama.

Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Iene Muliati menjelaskan bahwa kelas yang dihapus tersebut akan diganti dengan penerapan kelas standar. Kelas standar ini baru akan diterapkan pada bulan Juli di 18 rumah sakit milik pemerintah.

Advertisement

“Yang diterapkan di bulan Juli 50% rumah sakit vertikal itu kita lihat berdasarkan geografi dan kesiapan-kesiapan rumah sakit tersebut,” ujar Iene.

Meski begitu, Iene belum bisa merinci rumah sakit mana saja yang akan diterapkan BPJS Kelas Standar tersebut. {asalnya, hingga saat ini pihaknya bersama otoritas terkait masuk melakukan penilaian.

Iene juga mengatakan besaran tarif kepada rumah sakit serta iuran yang akan dibebankan ke masyarakat masih dalam tahap pembahasan.

Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM