Kementerian Kesehatan RI terbitkan edaran waspada cacar monyet
Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan terhadap penyakit cacar monyet atau monkeypox di negara non-endemik.
Kemenkes merilis sederet gejala yang perlu diwaspadai, antara lain seperti sakit kepala, demam di atas 38,5 derajat celcius, nyeri otot, sakit punggung, asthenia (kelemahan tubuh), hingga limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening).
Seseorang di negara non-endemik dapat dikategorikan sebagai suspek berdasarkan definisi yang dikeluarkan organisasi kesehatan dunia (WHO) apabila mengalami satu atau lebih gejala tersebut, dan jika disertai ruam akut (papula, vesikel dan/atau pustula) yang tidak dapat dijelaskan.
Seseorang dikategorikan probable jika memiliki satu atau lebih kriteria:
1. Memiliki hubungan epidemiologis pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.
2. Riwayat perjalanan ke negara endemis Monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.
3. Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus.
4. Dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.
Sedangkan kasus konfirmasi adalah kasus suspek dan probable yang dinyatakan terinfeksi virus Monkeypox dan dibuktikan dengan pemeriksaan PCR dan/atau sekuensing.