Per 18 Januari, Jakarta Tidak Lagi Berstatus DKI
Disahkannya Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 18 Januari 2022 mengubah beberapa hal, salah satunya penghapusan status Daerah Khusus Ibukota (DKI) yang melekat di Jakarta.
“DKI Jakarta secara de jure tidak lagi disebut DKI sejak UU (IKN Nusantara) disahkan, tapi di pasal berikutnya (tetap menjalankan fungsi IKN) sebelum otoritas IKN aktif secara de facto,” kata anggota Pansus RUU IKN Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengutip Medcom.id, Rabu, 19 Januari 2022.
Ketentuan tersebut tertulis dalam Pasal 39 UU IKN Nusantara di mana Jakarta tetap berperan sebagai IKN sampai ditetapkannya waktu pemindahan ke Kalimantan Timur (Kaltim) melalui keputusan presiden (kepres).
“DKI (Jakarta) masih memiliki fungsi-fungsinya sebagai DKI,” lanjut Rifqinizamy.
Selain itu, UU IKN Nusantara mengamanatkan kepada pembuat aturan dan perundang-undangan segera menyusun payung hukum bagi Jakarta untuk menentukan karakteristik kekhususan yang nantinya dimiliki Jakarta.
“Itu artinya pemerintah dan DPR masih menempatkan Jakarta sebagai daerah khsusus berbeda dari provinsi lain di Indonesia yang tinggal nanti kekhususannya akan diatur dalam UU,” tutup dia.