Jakarta Naikkan Upah Minimum Jadi Sebesar 5,1%

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 mendatang sebesar 5,1% atau senilai Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut keputusan itu diambil selain telah mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi pertumbuhan ekonomi, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait semangat kehati-hatian di tengah mulai bergeraknya laju ekonomi di wilayah Jakarta.

Advertisement

Dia menegaskan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta. Meski demikian, angka kenaikan ini masih lebih rendah dari rata-rata kenaikan UMP DKI dalam enam tahun terakhir yang sebesar 8,6% per tahun.

Namun, kebijakan sepihak Anies tersebut mendapat perlawanan dari kalangan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta pun mengancam akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Wakil Ketua DPP Apindo Jakarta Nurjaman mengatakan kebijakan Anies itu telah menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UMP itu harus dikeluarkan pada 21 November 2021. Pak Gubernur sudah mengeluarkan Pergub 1395, tiba-tiba sekarang revisi. Apakah yang lama salah? Kalau ada salah ya kami setuju direvisi, tapi kalau tidak ada salah kenapa mesti direvisi,” kata Nurjaman.

Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM