Mall diizinkan beroperasi sampai pukul 17.00
Kegiatan operasional mal semakin dibatasi, yakni hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 17.00 usai direvisinya pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Selain itu, restoran hanya boleh untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00. Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengatakan, perubahan ini merupakan hasil rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (28/6/2021) dengan tujuan bisa mengendalikan supaya Covid-19 tidak semakin menyebar.
Advertisement
Advertisement