Tenaga Medis Dapat Bintang Jasa
Presiden Joko Widodo memberikan anugerah tanda kehormatan Bintang Jasa kepada 23 tenaga medis yang gugur dalam menangani Covid-19. Penganugerahan untuk tenaga medis tersebut diwakili para ahli warisnya di Istana Negara, Jakarta kemarin.
Pemberian anugerah tanda kehormatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK Tahun 2020. “Hari ini diberikan kepada 71 orang yang merupakan mantan pejabat tinggi menteri maupun TNI-Polri, panglima TNI, kapolri, yang pada saat periode sebelumnya menjabat,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada wartawan, sesaat sebelum upacara penganugerahan berlangsung.
Berdasarkan Keppres Nomor 119/TK/Th 2020 tanggal 6 November 2020, terdapat 25 orang yang mendapat anugerah tanda kehormatan Bintang Jasa. Dua di antaranya adalah Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita dan mantan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Komjen Pol Syafruddin yang mendapatkan tanda kehormatan Bintang Jasa Utama.
Selebihnya merupakan dokter dan perawat yang gugur dalam tugas menangani pandemi Covid-19. Sebanyak 14 dokter dan perawat dianugerahkan Bintang Jasa Pratama, sedangkan sembilan lainnya mendapat tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya.