Masa Pemberkasan CPNS 2019 Diperpanjang hingga 21 November
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang periode pemberkasan peserta CPNS formasi tahun 2019 hingga 21 November 2020 untuk memahami adanya kondisi yang tidak mudah dalam situasi pandemi Covid-19.
Namun demikian, BKN mengingatkan peserta CPNS 2019 yang lulus seleksi agar tidak bermalas-malasan unggah dokumen dengan adanya injury time ini.
Adapun proses pemberkasan ini wajib dilakukan seluruh peserta lulus CPNS 2019, dengan cara mengisi daftar riwayat hidup untuk digunakan dalam pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Proses tersebut telah dimulai secara online pada portal SSCN sejak 6 November 2020.
Dalam Surat BKN Nomor: D 26-30/V 207-9/99 diumumkan, penyampaian berkas dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) CPNS dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman sscn.bkn.go.id.
Sebelumnya, proses tersebut diberi tenggat waktu selambat-lambatnya pada 15 November 2020.