Kemenhub Keluarkan Izin Untuk Naikan Harga Tiket Pesawat

Pemerintah memberikan lampu hijau kepada maskapai untuk mengenakan biaya tambahan (fuel surcharge) sebesar 15% untuk pesawat jet dan 25% untuk pesawat baling-baling dari ambang batas atas tarif. Hal ini disebabkan melonjaknya biaya avtur.

Kebijakan ini tertuang pada KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) pada tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Berlaku mulai 4 Agustus 2022 yang akan dievaluasi sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.

Advertisement

Meski aturan ini bersifat pilihan atau opsional bagi maskapai, artinya tidak bersifat wajib.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

“Secara tertulis, himbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,” ujar Nur Isnin dalam keterangan resminya, Minggu (8/8).

Kemenhub mengimbau agar seluruh badan usaha angkutan udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri agar menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM