Jakarta PPKM Level 2, WFO Dibatasi 75%

DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Akibatnya, jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) kembali dibatasi menjadi 75 persen dari kapasitas kantor.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO,” demikian aturan yang tertulis dalam Inmendagri, Selasa (5/7).

Advertisement

Pegawai yang diperbolehkan untuk masuk ke kantor hanya yang sudah divaksinasi Covid-19. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan kelar tempat kerja.

Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM