PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PPKM darurat, dari yang seharusnya berakhir 20 Juli ini menjadi 25 Juli mendatang.

Pemerintah akan membuka sektor ekonomi masyarakat secara bertahap mulai 26 Juli 2021 mendatang. Tentunya dengan tetap memastikan pelaksanaan protokol kesehatan. dengan syarat adanya perbaikan pengendalian Covid-19. Artinya sampai periode tersebut, seluruh aturan PPKM darurat masih berlaku.

Advertisement

Poin-poin pembukaan sektor ekonomi yang dimaksud, antara lain dibolehkannya pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok untuk beroperasi sampai pukul 20.00 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kemudian pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok diizinkan beroperasi sampai puul 15.00 sore dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, cucian kendaraan hingga usaha kecil lain yang sejenis diperbolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 malam. Selanjutnya, warung makan dan lapak jajan lainnya diizinkan berjualan sampai pukul 21.00 malam dengan waktu makan maksimal 30 menit untuk setiap pengunjung. Untuk seluruh pembukaan sektor ekonomi di atas, Jokowi menegaskan harus dibarengi dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat.

Sumber : republika.co.id
Foto: Dokumentasi Sekretariat Negara RI
Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM