Aturan Baru Syarat Perjalanan Dalam Negeri Mulai 1 April

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa ada ketentuan surat edaran (SE) bagi warga yang bepergian dalam negeri.

Hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19. Selain itu juga penggunaan alat deteksi dini covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19.

Advertisement

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru:

Perjalanan Pulau Bali

1. Melalui udara

  • a. RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
  • b. Antigen maksimal 2×24 jam
  • c. Tes GeNose di bandara

2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)

  • a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan
  • b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal

 

Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

1. Melalui Udara

  • a. RT-PCR maksimal 3×24 jam
  • b. Antigen maksimal 2×24 jam
  • c. Tes Genose di bandara

2. Melalui darat umum

  • a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah

3. Melalui Kereta Api Antar Kota

  • a. RT-PCR/Antigen maksimal 3×24 jam
  • b. Tes Genoses di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan

4. Melalui Laut

  • a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
  • b. Tes GeNose di pelabuhan

5. Melalui Darat Pribadi

  • a. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3×24 jam
  • b. Tes Genoses (di rest area) sebelum keberangkatan

6. Penyeberangan Laut

  • a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
  • b. Tes GeNose di pelabuhan

sumber : okezone.com

Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM